
Sesuai aturan dalam kurikulum maka sesudah pelaksanaan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maka dilaksanakan penilaian. Baik berupa Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan juga Penilaian Harian. Berbagai jenis penilaian tersebut kemudian diolah menjadi nilai raport untuk dilaporkan kepada wali murid. Sebagai bentuk pertanggungjawaban SMK Negeri 1 Merdeka, yang telah diamanahi oleh orang tua untuk mendidik putra-putri mereka.
Selasa, 15 Juni 2021. Pada rapat kali ini, Dewan guru membahas beberapa topik mengenai Pembagian Raport, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Test Psikotes untuk para Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan yang terakhir mengenai Seminar RPP dan Asesmen. Rapat dilakukan secara Daring/Online dimulai pukul 09.30 WIB. Meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19 Untuk Persiapan Pembagian Raport kenaikan kelas dan Menghadapi tatanan Baru/New Normal, Sekolah dipandang perlu mengadakan Rapat sebagai terobosan untuk menyukseskan pelaksanaan pada tahun pembelajaran 2020/2021 ini. Pembagian Raport Siswa SMKN 1 Merdeka dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2021.
Selanjutnya rapat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru akan dibuka pada tanggal 3-8 Juli 2021 mendatang. Baca selengkapnya di website www.smkn1merdeka.sch.id. Diharapkan seluruh calon peserta didik membawa persyaratan lengkap dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Rapat selanjutnya membahas mengenai Test Psikotes untuk para Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang akan dilakukan di SMK Negeri 1 Merdeka, jadwal akan menyusul, dan diharapkan seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan mengikuti Test Psikotes, Test Psikotes dilakukan bertujuan untuk mengetahui kepribadian yang belum diketahui pada diri seseorang. Hal tersebut dikarenakan untuk mengetahui sebuah kepribadian dari seseorang akan sulit dilakukan baik pada saat wawancara maupun kegiatan pengamatan yang lainnya. Dengan melaksanakan tes psikotes maka kepribadian seseorang akan lebih mudah untuk diukur.
Selain itu, Kepala SMKN 1 Merdeka Bapak Mbina Bangun, S.P, M.Psi. menegaskan bahwa Penyederhanaan RPP merupakan perampingan RPP jika ditinjau dari komponen penyusunanya. Sebelum adanya program Merdeka Belajar, dasar hukum yang mengatur RPP adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa tujuan RPP adalah menciptakan pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dilanjutkan dengan Seminar Asesmen yang melibatkan seluruh Dewan Guru SMK Negeri 1 Merdeka, hasil Asesmen Nasional sendiri diharapkan mampu memberikan manfaat, bukan sekedar nilai belaka.
Rapat Dewan Guru SMKN 1 Merdeka terlaksana dengan baik dengan partisipasi yang baik dari para guru untuk memberikan kemajuan bagi sekolah.